Berita Desa

Penyerahan Dokumen LKPPD kepada BPD Desa Salupangkang

Salupangkang (Kamis, 1 Februari 2024) LKPPD merupakan salah satu jenis laporan Kepala Desa ini yang disebut dengan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau disingkat LKPPD. Laporan ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD. LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Dalam hal ini Pemerintah Desa menyerahkan langsung berkas tersebut ke BPD Salupangkang.

bg

Beri Komentar